Perubahan Enam Nomenklatur OPD Pemkab Bolmut

Perubahan Enam Nomenklatur OPD Pemkab Bolmut

SULUTDAILY, BOROKO – Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan perubahan peraturan daerah kabupaten bolaang mongondow utara nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berdasarkan peraturan kementrian dalam negeri yang mengatur nomenklatur perangkat daerah.

Sekertaris Daerah Bolmut DR. Asripan Nani, M.Si dalam penjelasannya mengatakan beberapa OPD yang ada dilingkup pemerintah daerah akan mengalami perubahan nama atau nomenklatur. “ Ada enam (6) OPD yang nantinya akan berubah nomenklatur. Namun perubahan ini tidak akan berakibat pada perubahan tipe perangkat daerah berdasarkan pemetaan urusan/skor urusan pemerintahan sebagaiman telah tercantum pada naskah akademik pembentukan perangkat daerah, “ Ujar Nani, Rabu (27/03/2019).

Berikut enam OPD yang akan berubah nomenklatur :

  1. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepagawaian Sumber Daya Manusia;
  2. Badan pengelola Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah;
  3. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
  5. Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan;
  6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Sumber : Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2019. (ricky)

CATEGORIES
TAGS
Share This