Perempuan dan Pemilu 2019

SULUTDAILY||Manado – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut bekerjasama dengan Kaukus Parempuan Parlemen Sulawesi Utara menggelar workshop bertajuk ‘Peningkatan Peran Perempuan dalam Pengambilan Keputusan’, Rabu(13/12/2017) di Pirates Marina Plaza Manado.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Dinas PPPA Sulut Ir Mieke Pangkong memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada para perempuan Sulawesi Utara yang memiliki potensi yang luar biasa, ” Hal ini terlihat dari tingkat partisipasi perempuan dalam penyenggaraan pemerintahan dan pembangunan Sulut, dimana tercatat eselon II 21 %, eselon III 36% dan eselon IV 44%. Dilegislatif DPR RI 16 %,DPRD Provinsi 33% dan DPRD Kabupaten Kota 26%,”kata Gubenur,

Dalam penyampaian materi workshop ‘Mengawal Kebijakan Afirmasi Peningkatan Keterwakilan Perempuan Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan Di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif’, Drs. Agam Bekti Nugraha, M.Pd Kabid Kesetaraan Gender dalam Hankam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia mengatakan bahwa dalam mengawal Peraturan Perundangan dan kebijakan pembangunan yang responsif gender, Kementerian PP-PA melatih bagi perancang peraturan perundangan, agar mereka memahami cara menyusun peraturan perundangan yang responsif gender.

” KPPPA juga mereview peraturan perundangan yang bias gender (atau merugikan perempuan). Melakukan kerjasama dengan Kemdagri dan Kemenhukham mengawal produk peraturan perundangan yang responsif gender. Memfasislitasi penyusunan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran yang responsif gender. Dan saat ini sedang mengawal UU Pemilu, Kementerian PP-PA telah memberikan masukan kepada Presiden dan Kemdagri tentang RUU Pemilu Legislatif,”kata Drs Agam.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Sulut Vivi George menyampaikan materi UU RI nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait keterwakilan perempuan .Jaminan Pasal-pasal yang memuat Keterwakilan Perempuan. ”Pasal 173 ayat 2 huruf e dalam Persyaratan Parpol menjadi Peserta Pemilu menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) Keterwakilan Perempuan pada kepengurusan partai politik pusat. Pasal 246 ayat 2, Di dalam datar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon,”jelas Vivi

Selanjutnya, Pasal 248, ayat 1 ,ayat 2,ayat 3KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) . ( sama juga DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota).
Pasal 249, ayat 2 , Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Termasuk Keterwakilan Perempuan (30 %) Pasal 52 ayat 3 : PPK, Keterwakilan Perempuan (30 %) Pasal 55 ayat 3 : PPS dan Keterwakilan Perempuan (30 %) Pasal 59 ayat 4 : KPPS.(Jr)

TAGS
Share This