Pemkot Sosialisasikan Perda Tibum

Pemkot Sosialisasikan Perda Tibum

SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Setda Kota Tomohon menggelar kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum (Tibum), (10/10/2018) di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentuan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tomohon.

“Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya. Bentuk konkrit pengaturan tersebut adalah dengan membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatasi masalah ketertiban umum,” ujar JFE.

Diawal kegiatan, Kabag Hukum Setdakot Tomohon Denny Mangundap SH dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujdkan kota tomohon yang tentram dan tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat Kota Tomohon.

Selaku narasumber pada kegiatan ini Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP dan dihadiri Asisten Umum Ir Corry Caroles, Asisten Perekonomian Max M Mentu SIP MAP, para Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se-Kota Tomohon. (davyt)

TAGS
Share This