Pemkot Sosialisasi Perpres 16/2018 Pengadaan Barang/Jasa

Pemkot Sosialisasi Perpres 16/2018 Pengadaan Barang/Jasa

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretaris Daerah Ir HV Lolowang MSc mewakili Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (23/5/2018) di Rudis Walikota Tomohon.

Lolowang saat membacakan sambutan Walikota Tomohon mengatakan bahwa dalam rangka upaya pemerintah untuk berusaha mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, maka hal ini dapat tercapai jika penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan professional.

“Kehadiran Perpres 16/2018 sebagai pengganti Perpres 54/2010 ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; terkait proses pengadaan barang/jasa tidak berbelit-belit, sederhana serta mudah dikontrol dan diawasi, memberikan value for money yang tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah/terendah.” ujar Lolowang.

Ditegaskannya, peraturan yang baru ini, dapat menjamin dan memberikan kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi pelaku pengadaan barang/jasa. Hal ini sekaligus menyederhanakan proses pengadaan barang/jasa.

Diawal kegiatan, Kabag Pembangunan dan Layanan Pengadaan Ivonne GJ Palit ST dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman PerPres Nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Kota Tomohon dapat berjalan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Narasumber dari Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Sulut Felleps Wuisan ST, dihadiri jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta para peserta sosialisasi yakni Pejabat Pembuat Komitmen maupun Kuasa Pengguna Anggaran. (davyt)

TAGS
Share This