Pansus Perubahan RPJMD Tomohon, Rekomendasikan Dinas PMK di ‘Delete’

SULUTDAILY|| Tomohon – Paripurna DPRD Kota Tomohon terkait Laporan Pansus terhadap Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2016-2021, (19/9/2017) mempertegas beberapa rekomendasi diantaranya penghapusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan alias di ‘delete’.

Disampaikan juru bicara Pansus RPJMD Ladys F Turang SE saat melaporkan rekomendasi pansus untuk ditindaklanjuti Walikota Tomohon yaitu menghapus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan akan dibahas dalam Prolegda tahun 2018 tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pemkot Tomohon diminta membuat kajian tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah, serta setiap perangkat daerah lebih serius memperhatikan penyusunan LAKIP. (davyt)

TAGS
Share This