Kumtua Diingatkan Jangan Berurusan dengan Hukum Terkait Penyaluran BLT

Vidcon Pemkab Mitra bersama Kepolisian, Kejaksaan, Camat dan Hukum Tua terkait BLT dana desa.

SULUTDAILY|| Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra), mengingatkan pemerintah desa tidak melakukan penyimpangan dalam pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (Dandes) bagi warga masyarakat terdampak pandemic covid19 di daerah itu.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Joke Legi, disela kegiatan pembinaan, monitoring sekaligus evaluasi BLT Dandes yang digelar secara virtual (video conference) bersama pihak kepolisian, kejaksaan, instansi teknis yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, camat dan seluruh hukum tua, Rabu (17/6/2020).

“Pemerintah kabupaten tentu berharap, pemberian BLT dana desa bagi warga terdampak covid19 tidak ada masalah hukum yang terjadi. Oleh karena itu, jangan ada hukum tua bahkan aparat desa yang coba-coba melakukan penyimpangan,” warning Legi.

Wakil Bupati Joke Legi didampingi Sekda David Lalandos, Asisten I Jani Rolos, Asisten III Frits Mokorimba, Kepala Inspektorat Marie Makalow dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Royke Lumingas disela kegiatan Vidcon pembinaan, monitoring sekaligus evaluasi BLT Dandes.

Selain  itu, Legi meminta pemerintah desa dalam penyaluran BLT harus dilakukan secara terbuka dan mendetail. “Dan yang terpenting dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Legi.

Sementara itu ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos, adanya kebijakan pemberian BLT dana desa karena covid19, maka Pemkab Mitra mengasistensi aparat pemerintah desa sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

“Jadi selain pembinaan, monitoring dan evaluasi, juga dilakukan asistensi sekaligus bantuan hukum kepada para hukum tua. Tujuannya tak lain supaya para hukum tua dapat gambaran sehingga terhindar dari masalah-masalah hukum,” terang Lalandos saat dihubungi SulutDaily.com.

(***)

CATEGORIES
Share This