KPU Minahasa Deklarasikan Kampanye Damai Pilkada 2018

SULUTDAILY|| Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa,(18/2/2018) di Lapangan God Bless Minahasa Tondano.

Deklarasi Kampanye Damai ini dihadiri langsung oleh Kedua Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Ivan Sarundajang – Careigh Naicel Runtu (Ivansa-CNR) dan Nomor Urut 2 Royke Roring – Robby Dondokambey (RR-RD) beserta para pendukungnya.

Dalam sambutannya Komisioner KPU Minahasa Ketua Divisi SDM dan Permas, Kristoforus Ngantung SFils, mengatakan, bahwa Pilkada serentak adalah bagian dari instrumen memperkokoh persatuan dam kesatuan bukan sebaliknya.

” Ikrar pasangan calon pada saat ini dalam Deklarasi Kampanye Damai, haruslah menjadi ikrar bagi tim kampanye dan pendukung, dengan harapan terwujudnya rakyat minahasa yang aman, sejahtera dan jaya, Kasih Setia Tuhan senantiasa menyertai,” katanya sambil menyerukan salam “Payangka”.

Sementara itu, Ketua Panitia penyelenggara, juga selaku Sekretaris KPU Minahasa Dr Meidy Malonda MAP, mengatakan bahwa kegiatan ini terselenggara berdasarkan undang-undang dan edaran KPU Pusat, khususnya Kabupaten Kota dan Provinsi yang melaksanakan Pilkada.

Kegiatan dilanjutkan dengan Doa oleh para Pemimpin Agama yang ada di Kabupaten Minahasa. Sementara itu, Orasi oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi oleh Komisioner KPU Dra Wiesje Wilar MSi, mengatakan, untuk stop kampanye sara, Politisasi Sara, Hoax dan money politik.

Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit, dalam orasinya mengatakan, patut bersyukur kepada Tuhan sehingga dapat dikumpulkam ditempat ini untuk dapat melaksanakan kampanye yang aman dan damai.

Rumagit meminta kepada Paslon untuk dapat mematuhi aturan seperti, tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) namun masih tidak dipatuhi, untuk itu dihimbau untuk memperingati pendukungnya.

“Hentikan hoax, hentikan Politik Uang, mari santun berkampanye dan menyatakan pendapat, jangan menyebarkan berita hoax karna dapat dipidana 6 tahun atau menjanjikan atau memberikan uang akan dipidana 3 sampai 6 tahun penjara dan denda sampai 200 juta rupiah, jika terbukti maka akan Paslon dapat didiskualifikasi. Mari sama sama wujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Tambahnya, Elemen masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pilkada, sehingga dapat berjalan aman, damai dan bersih, kredibel dan tidak ada kecurangan.

Sambutaan KPU Sulut oleh Vivi George, mengajak untuk sukseskan Pilkada di Minahasa,” mari berkampanye sampai 23 juni mendatang, setelah memasuki masa tenang, pastikan 27 juni 2018 berada di TPS,” pintanya.

Kegiatan dilanjutkan pembacaan ikrar dan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai, pelepasan balon dan burung merpati, serta Roadshow yang dilepas oleh Mewakili Bupati Minahasa Sekda Jeffry Korengkeng SH MSi, dan Komisioner KPU Dicky Paseki SH MH.

Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Minahasa, Lord Ch Malonda SPd, Panwaslu Minahasa Erwien Sumampouw, Rendy Umboh, Kapolres Minahasa AKBP Chris Pusung, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Jubert Nixon Purnama, Kapoltabes Manado, Kapolres Tomohon, pimpinan Partai Golkar, PKPI, Nasdem, PDIP, Hanura, Demokrat dan Gerindra, Tokoh Agama dan undangan lainnya. (davyt)

TAGS
Share This