KPU dan KPID Pertegas Aturan Kampanye Lewat Media

IMG-20180209-WA0068

SULUTDAILY|| Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), (10/02/2018) pertegas aturan kempanye di media penyiaran, baik televisi dan radio pada rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Kecamatan Mandolang.

Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon didampingi Komisioner Decky Paseki SH MH, Kristoforus Ngantung SFils, Lord A Malonda SPd, Wiesje Wilar MSi dengan pemateri Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Sulut Merlyn CP Watulangkow, Ikatan Akuntan Indonesia DR Yenny Morasa dan DR Ardiles Mewu sebagai Ketua Devisi Hukum KPU Sulut. Turut Hadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Parpol pengusung pasangan calon, LO dan Panwas.

Menurut Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon, pentingnya saling berkoordinasi terkait hal administratif dan hal yang bersifat terobosan hukum, jika adanya kampanye di luar jadwal lewat media penyiaran. Tinangon menilai, dengan adanya kesepakatan dan sikap yang tegas, akan ada pembagian yang jelas dan sistem koordinasinya.

“Selaku penyelengara kami tentu mendukung apa yang disampaikan pihak dari KPID. Pasalnya, hal-hal yang terkait tafsir kampanye sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu, Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kampanye Pemilu Legislatif,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Sulut, Merlyn.C.P.Watulangkow mengatakan, KPID tentunya siap berkoordinasi dengan Panwas dan KPU mempercepat sistem pelaporan penyiaran kampanye politik yang muncul sebelum waktunya. “Dengan adanya kepastian itu, pihak KPID tidak terus ditegur oleh lembaga penyiaran karena siaran kampanye,” ungkapnya.

Berdasarkan data dan informasi, Undang-undang Pemilu dan PKPU dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terkait pemberitaan, semua media harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh peserta pemilu dalam artian tidak boleh partisan atau memihak terhadap salah satu peserta pemilu. Sementara terkait dengan penyiaran iklan kampanye, hanya dibolehkan pada masa 21 hari sampai masa tenang, Pasal 83 UU Pemilu.

Adapun ketentuannya setiap peserta pemilu maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk setiap peserta pemilu. Begitu juga kepada lembaga penyiaran TV dan radio, agar tetap independen dan menjalankan fungsi penyaji informasi kepemiluan yang utuh, proporsional serta turut melakukan pendidikan politik serta melakukan kontrol terhadap proses pemilu.(davyt)

TAGS
Share This