Jika Pers tidak bisa Menjadi Pilar ke-4 Maka ‘Media Sosial’ Akan Jadi Pilar ke-5 Demokrasi

Jika Pers tidak bisa Menjadi Pilar ke-4 Maka ‘Media Sosial’ Akan Jadi Pilar ke-5 Demokrasi

SULUTDAILY ||Bogor – Ada tiga pilar demokrasi yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pers atau jurnalis atau lebih dikenal dengan istilah wartawan secara tidak tertulis diakui sebagai pilar ke empat bangsa. Jika pers tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai penjaga demokrasi yang diartikan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat maka saat ini ‘media sosial’ akan hadir dan diakui sebagai pilar ke lima bangsa.

Hal ini diungkapkan  Prof.Dr. Judhariksawan, SH, MH, dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstutisional Warga Negara Bagi Wartawan Se-Indonesia dalam materi ‘Jaminan Hak Kostitusional Warga Negara Dalam UUD NRI 1945’, Rabu (24/04/2019) di Aula Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK RI.

“Jurnalis atau pers memiliki peran yang sangat penting dalam hal konstitusi negara. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Pers menjaga supaya demokrasi itu terlaksana dalam suatu negara. Jika pers tidak menjalankan tugasnya tersebut maka pilar ke lima adalah sosial media dalam menyuarakan keadailan yang merupakan penegakan demokrasi itu sendiri,” ungkapnya.

Menurut Judhariksawan wartawan merupakan profesi yang terhormat. Kenyataan itu seharusnya terus dijaga dengan mengutamakan idealisme walaupun nyawa dan ‘periuk’ menjadi taruhan. “Banyak wartawan yang melupakan posisinya dan saya berharap itu tidak terjadi lagi demi kemajuan bangsa ini,“ katanya.

Pers diberikan posisi terhormat dalam demokrasi sebagai pilar keempat. Banyak tokoh ternama di dunia yang sudah mengakui hal tersebut. “Artinya kita sejajar dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam konteks menjaga demokrasi,” ujar Judhariksawan yang sejak muda sudah menjadi jurnalis di sekolahnya.

Kenyataannya saat ini masyarakat Indonesia sangat mempercayai media massa. Hingga saat ini masyarakat senang menonton berita, membaca koran, mendengarkan radio hingga ‘melakukan klik’ terhadap link berita online. Hadirnya berbagai media baru termasuk bertumbuhnya media online sebagai indikator lainnya. Terlepas dari segelintir orang memiliki paradigma yang berbeda dan berita-berita yang ternyata hoax atau tidak benar keberadaannya.  “Anda ini (wartawan, red) orang terhormat. Apapun pernyataan Anda dimedia maka publik pasti percaya. Benar kan?”

Prof Judhariksawan saat menyampaikan materi.

Prof Judhariksawan juga berpendapat soal citra buruk wartawan karena kelakuan segelintir oknum wartawan yang bekerja tidak sesuai kode etik. Menurutnya sejak dilahirkan tidak pernah ada satu manusiapun yang ditakdirkan atau bercita-cita menjadi orang jahat.  “Mengapa ada orang jahat? Karena hidup yang tidak harmoni, tekanan hidup, status sosial yang membuatnya menjadi demikian,” tuturnya.

Terkait konstitusi, ia mengatakan secara sederhana konstitusi adalah sosial kontrak. Konstitusi berkaitan dengan cita-cita negara, sistem penyelenggaraan negara, sumber hukum tertinggi, jaminan hak (Constitutional Rights). Wartawan berkewajiban menjaga semua hal itu demi harmonisasi kehidupan di semua  daerah di Indonesia. “Konstitusi adalah sumber hukum tertinggi. Segala hukum yang ada di Indonesia harus berdasarkan kostitusi,” ujarnya.  

Ia juga menyampaikan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang lagi-lagi menjadi tugas wartawan untuk mengawalnya. Human Rights terkait dengan Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak wanita, Hak anak.

“Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku adalah pelanggaran HAM,” tegasnya.

Prof Judhariksawan juga mengingatkan terkait pejabat negara dan semua pihak yang bertugas menjaga demokrasi bangsa supaya bisa mengendalikan diri.  “Jangan ketika jabatanmu tinggi, (punya pengaruh, red) dan kau anggap manusia lain rendah ketika ada dihadapanmu,” pesannya. (yr)

CATEGORIES
TAGS
Share This