Furniture Antik Bisa Menjerat Olly?

SULUT DAILY|| Manado-Rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Sulut Olly di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara yang digeledahan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 jam pada Rabu (25/9/2013) telah berhasil menyita 2 set meja makan kayu dengan 4 kursi. Barang sitaan yang telah dikemas dalam kontainer tersebut, hari ini telah diberangkatkan ke Jakarta melalui Kapal Laut via Pelabuhan Bitung.

Mengapa justru meja makan kayu itu yang disita? Rupanya seperangkat furniture itu diterima Olly  yang juga adalah Bendum PDI Perjuangan itu dari perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Kursi dan meja makan yang diterima Wakil Ketua Badan Anggaran DPR itu pun tergolong barang antik yang harganya ditaksir mencapai puluhan juta.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Hambalang, staf keuangan PT Adhi Karya, I Ketut Radika mengaku, pernah diminta Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor untuk mengirim furnitur kepada Olly Dondokambey.

Juru bicara lembaga itu, Johan Budi, mengaku belum mengetahu hal tersebut. Namun Johan membenarkan, penggeledahan ini terkait dengan perkara yang menjerat Teuku Bagus Muhammad Noor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saya belum mendapat informasi. Tapi penggeledahan ini berkaitan dengan kasus Hambalang yang berkaitan dengan tersangka TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor),” kata Johan.

Sebelumnya, KPK dinilai kecolongan. Surat penggeledahan tiga rumah milik Bendahara PDIP Olly Dondokambey di Manado bocor ke publik. Surat dengan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor: R-1146/20-23/09/2013 tertanggal 11 September 2013 yang berisi tentang permintaan izin kepada Pengadilan Negeri Manado untuk melakukan penggeledahan tiga rumah milik Olly Dondokambey. Surat yang ditandatangani Deputi Penindakan KPK Warih Sadono beredar sejak Senin 23 September. Bahkan media setempat ramai memberitakan soal penggeledahan ini. Namun sayangnya belum terungkap siapa pembocor surat penggeledehan itu.

Sekretaris ODC Lucky Rumopa menegaskan bahwa penegakan supermasi hukum sebaiknya jangan ‘membabi-buta’. Penyebaran surat  penggeledahan”dari KPK yang di rilis oleh pihak kejaksaan dan pengadilan Negri Sulut harus diusut tuntas oleh pihak berwajib. (Lip6/metro/JbR)

Furniture Antik Bisa Menjerat Olly?

CATEGORIES
TAGS
Share This