Disko dan Pesta Kembang Api Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru

SULUTDAILY|| Manado- Salah satu ubah laku saat Pandemi Covid-19 adalah larangan acara disco saat perayaan tahun baru 2021. Larangan ini tentu membuat perayaan pisah tahun jadi berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Sejumlah aturan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai usaha untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya saat perayaan tahun baru. Salah satu aturan yang dikeluarkan adalah larangan untuk mengadakan acara disko atau kegiatan sejenis yang berpotensi menyebabkan kerumunan,” kata Kapolresta Manado AKBP Elvianus Laoli

Kapolres menyebutkan, masyarakat yang nekat menggelar acara disko atau memasang sound system akan diberikan sanksi tegas.

“Apabila ada yang memasang sound system kami akan sita dan amankan (sound system) itu,”tegas Kapolresta.

Sementara Wali Kota G.S Vicky Lumentut menghimbau agar masyarakat Kota merayakan Tahun Baru 2021 di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan rajin mencuci tangan pakai sabun.

“Para pejabat, staff di lingkungan Pemerintah Kota Manado juga telah saya himbau agar tidak melakukan open house yang mengundang kerumunan orang. Silahkan menyambut Tahun Baru dengan keluarga masing-masing,”kata wali kota usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kantor Walikota Manado. (Jr/*)

CATEGORIES
Share This