Budiman Nilai Bawaslu Tomohon ‘Setengah Hati’, ASN Tidak Netral Wajib Dijerat UU 10/2016

SULUTDAILY|| Tomohon – Sejumlah pihak merasa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon bekerja setengah hati, sehingga fungsinya menjadi tidak maksimal dalam penegakan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Hal ini terkait dengan berbagai permasalahan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Malahan, keterlibatan ASN makin menjadi – jadi, seperti memiliki jaminan. Hal ini akibat persoalan pelanggaran pidana soal netralitas, hanya disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang pada akhirnya setiap kasus dikembalikan pada Pemerintah Kota Tomohon yang dipimpin Walikota Tomohon, dimana putrinya adalah kontestan dan para ASN terlibat atas suksesinya.

Seharusnya, Bawaslu Kota Tomohon melakukan tindakan hukum berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Netralitas ASN, hingga diproses pidana. Hal ini diungkap Pemerhati Hukum Jack Budiman SH soal penegakan hukum yang seharusnya ditempuh Bawaslu Tomohon soal Netralitas ASN, beberapa waktu lalu di Tomohon.

“Akan tetapi, jika memang Bawaslu bersikeras dengan tindakan yang mereka pilih, maka berbagai pihak dan siapa saja bisa menjadi pelapor didukung bukti untuk memproses hukum. Laporan kinerja Bawaslu, bisa langsung dilayangkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal sikap dan tindakan lalai aturan,” sebut Mantan Ketua Bawaslu Tomohon Jack Budiman SH. (davyt)

CATEGORIES
Share This