BPN RI: Masalah Tanah Lembeh Segera Diselesaikan

SULUT DAILY|| Bitung-Permasalahan Tanah Lembeh diusahakan selesai dalam 1 tahun.Pernyataan ini dikemukakan Ketua BPN RI Hendarman Supandji disela-sela sambutan pada pertemuan Penyerahan Sertifikat Legalisasi Aset Hak Atas Tanah melalui Program Strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI 2013  Kamis (7/11/2013) bertempat di Hall Garand Kawanua Manado yang diselengarakan BPN Provinsi Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara sebagai tuan rumah.

Dijelaskan bahwa permasalahan tanah Lembeh bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun melalui Direktorat Informasi Strategi, yang penanganannya menyangkut pertanahan yang disengketakan meliputi obyek tanah, batas-batas dan status tanah serta hak yang membebani, pemindahan haknya dan lain sebagainya. Supanji juga mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian program strategis nasional BPN, guna menargetkan percepatan penyelesaian dan peralihan hak atas tanah melaui program legalisasi aset Tahun 2013.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara DR. S. H. Sarundajang mengapresiasi upaya dan kerja keras BPN RI yang telah melaksanakan program strategis BPN RI 2013 pada saat ini melalui teknis penanganan pengadaan program pemberdayaan masyarakat mengenai legalistas aset hak dan layanan sertifikasi tanah. “Semoga pihak BPN RI juga bisa mengatasi permasalahan tanah di kota Bitung yakni Pulau Lembeh yang hingga saat ini masih dinyatakan sebagai tanah adat,  “tambah Sarundajang. Kepala BPN RI Hendarman Supandji dan Gubernur Sulut hari ini , Jumat (8/11/2013) melakukan kunjungan kerja Kepala BPN RI ke kota Bitung. (HrL)

TAGS
Share This