BKD Bolmut Tegaskan Soal Penjatuhan Hukuman Berat PNS

BKD Bolmut Tegaskan Soal Penjatuhan Hukuman Berat PNS

SULUTDAILY, BOLMUT – Kepala Bidang Diklat dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Salim Eato mengatakan penjatuhan hukuman berat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebabkan telah melanggar PP 53 Tahun 2010 pada pasal 13 nomor 13.

Penjatuhan hukuman berat kepada PNS oleh bupati bolmut berdasarkan keputusan nomor 237 sampai dengan 239 tertanggal 30 juli 2018 atas nama Victor Nanlessy kepala dinas kelautan dan perikanan, Anton Samin kepala badan kesatuan bangsa dan politik, Hidayat Panigiro kepala dinas perumahan rakyat bukan berarti pembebasan tugas jabatan kepada yang bersangkutan.

” Masih menunggu SK, karen itu hanya keputusan hukuman berat PNS yang diamanatkan dalam PP 53 tahun 2010. Artinya, selama belum ada SK yang dikeluarkan oleh Bupati untuk pemberhentian atau pengangkatan jabatan maka selama itu juga pula PNS tersebut masih menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, ” Ujar Eato kepada sulutdaily.com, Rabu (1/8) diruang kerjanya.

Diapun menambahkan lagi, wewenang untuk pengangkatan ataun pemberhentian jabatan merupakan hak dari pimpinan dan itu sudah sesuai regulasi yang telah diatur. ” Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih banyak soal itu, bisa langsung ke pimpinan atau sekda. Mengingat itu bukan kewenangan saya menjawabnya, ” tangkisnya.

Sekertaris Daerah Bolmut Asripan Nani juga mengatakan bahwa keputusan bupati nomor 237 sampai dengan 239 tertanggal 30 juli 2018 bukan pencopotan jabatan tapi hanya putusan hukuman berat kepada PNS. ” Kalau untuk pemberhentian atau pencopotan jabatan ada SK tersendiri. Itu hanya keputusan hukuman berat PNS. Jadi harus dapat dibedakan antara keputusan hukuman berat dan pembebasan jabatan, ” Singkat Nani, Rabu (1/8). (Ricky)

TAGS
Share This