Besok Sidang Putusan Sela Kasus Pemecah Ombak Minsel

Besok Sidang Putusan Sela Kasus Pemecah Ombak Minsel

 

Falkutas Hukum Unsrat Manado Bersama KPK Pantau Melalui Rekam Sidang

SULUTDAILYII Manado- Kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Kelurahan Ranoiapo Minahasa Selatan (Minsel ) kini akan memasuki sidang dengan agenda putusan sela yang akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Vincentius Banar. Recananya sidang tersebut akan digelar besok Kamis (30/08/2018) di Pengadilan Negeri/Tipikor Manado.

Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado bersama KPK RI kembali akan melakukan rekam sidang terkait kasus ini. Karena sesuai fakta sidang diduga merupakan proyek fiktif yang dijalankan oleh Pemkab Minsel dalam hal ini para pihak yang terkait yaitu Kepala BPBD Minsel, PPK dan kontraktor serta disebut juga nama Bupati Minsel dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.

 

Pakar hukum Unsrat Manado Adi Tirto Koesoemo SH, MH berpendapat bahwa perkara ini adalah korupsi pengalihan dana proyek, yang sebenarnya untuk tanggap darurat bencana di Kelurahan Ranoiyapo diduga dialihkan untuk penyelesaian tanggul boulevard. Pengalihan ini menurut UU no 31 thn 1999 jo UU no 20 thn 2001 adalah korupsi.

” Sebagai akademisi saya tidak mengikuti secara mendalam tentang kasus ini, saya mendapat laporan dari tim perekaman sidang Tipikor Fakultas Hukum Unsrat dan dari pemberitaan media . Perkara ini memang telah menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pejabat penting di Minahasa Selatan,” kata Adi yang juga adalah Koordinator Tim Rekam Sidang KPK FH-Unsrat.

Menurut Adi, sidang kamis besok 30 Agustus 2018 dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi tersangka adalah merupakan agenda yang sangat penting dan krusial dalam proses awal peradilan karena akan menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya perkara tersebut.

Terkait kerjasama KPK RI dan Fakultas Hukum Unsrat Manado, Mener Adi menjelaskan bahwa perekaman persidangan, oleh mahasiswa Fakultas Hukum secara intens telah merekam dari awal persidangan . ” Ini berkaitan dengan implementasi kerjasama KPK dng Fakultas hukum dalam bentuk monotoring persidangan. KPK meminta kepada tim untuk memantau secara detil proses persidangan dari awal sampai akhir untuk mendapatkan hasil yang komprehensif, dalam rangka supervisi KPK terhadap kasus tipikor yang sedang berjalan ini,”kata Adi didampingi Tony Bella, Koordinator tim mahasiswa yang melakukan rekam sidang.

Seperti diketaui bahwa kepada tiga terdakwa CW (Dirut PT Bangun Minahasa Pratama), SP (Pejabat Pembuat Komitmen), dan HK(Kepala BPBD) didakwa dengan dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP. Dengan kerugian negara sebesar 4,5 miliar rupiah dan diduga melakukan pembohongan publik karena proyeknya fiktif. (Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This