Bawaslu Sulut: Mulai 24 Maret Caleg Bisa Beriklan di Media Massa

Bawaslu Sulut: Mulai 24 Maret Caleg Bisa Beriklan di Media Massa

MANADO, SULUTDAILY – Sesuai aturan perundang-undangan terkait Pemilu, jadwal untuk kampanye sudah diatur termasuk pemasangan iklan di media massa. Para calon legislatif (caleg) bisa beriklan mulai 24 Maret (dua hari dari sekarang) sampai 13 April sebelum masa tenang.


“Mulai 24 Maret sudah bisa beriklan di media massa koran, radio, tv ataupun media online,” ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, SH, Jumat (22/03/2019).


Dikatakannya pemasangan iklan di media massa waktunya hanya 21 hari berturut-turut. Aturan terkait hal tersebut terdapat dalam Undang-undang (UU) No.7 Tahun 2017 dan diturunkan ke dalam aturan PKPU No. 23 dan No. 33 Tahun 2018.

Komisioner Bawaslu Sulut Supriadi Panggelu SH. (Foto: dok Bawaslu Sulut)


“Aturan kampanye lewat media massa atau detail batasan terkait pemasangan iklan sudah disosialisasikan kepada partai politik bahkan melalui media massa oleh Bawaslu maupun KPU setempat. Kami berharap para caleg memperhatikan batasan-batasan dan etika saat berkampanye,” ungkap Panggelu yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulut. (yr)

CATEGORIES
TAGS
Share This